PERKUMPULAN PROFESI PENGACARA DAN PRAKTISI PAJAK INDONESIA

INDONESIAN ASSOCIATION OF TAX ATTORNEYS AND PRACTITIONERS

P5I

P5I adalah wadah perkumpulan yang diperuntukkan bagi semua Warga Negara Indonesia yang menjalankan jasa di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, dari semua disiplin ilmu. P5I didirikan dengan tujuan membina dan mengarahkan seluruh anggota untuk menjadi Pengacara dan Praktisi Pajak yang memiliki kompetensi untuk menjalin keseimbangan kepentingan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Daerah.

Latar Belakang

Sesuai amanat PMK 184/PMK.01/Tahun 2017 tentang Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, dan berdasarkan fakta di lapangan, kebutuhan akan Pengacara, dan Praktisi Pajak masih sangat besar untuk menjaga keseimbangan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Bea dan Cukai.

LEGALITAS

  1. Ijin Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0000094.AH.01.07.Tahun 2021. Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia. Tanggal 18 Januari 2021.
  2. Ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    a. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-208KT/WPJ.30/KP.0203/2021. Tanggal 19 Januari 2021.
    b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 41.205.540.2.-019.000.
  3. Ijin Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nomor Induk Berusaha (NIB) 1273000102913. Tanggal 21 Januari 2021.
  4. Ijin Walikota Administrasi Jakarta Selatan. Ijin Lokasi Berdasarkan Koordinasi Geografis: -6.246453,106.793543. Tanggal 21 Januari 2021.
  5. Ijin Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Tanggal 21 Januari 2021.